DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP

menyatakan Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang

diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :

1. Dokumen pembinaan siswa;

2. Data proses penerimaan peserta didik baru;

3. Dokumen pembinaan guru;

4. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

5. Rincian Laporan Keuangan;

6. Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;

7. Dokumen Kelengkapan surat pertanggungjawaban keuangan;

8. Data siswa bermasalah;

9. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

10. Rahasia pribadi seseorang;

11. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.

Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP

juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun

demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-

undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP