DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP
menyatakan Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang
diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :
1. Dokumen pembinaan siswa;
2. Data proses penerimaan peserta didik baru;
3. Dokumen pembinaan guru;
4. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
5. Rincian Laporan Keuangan;
6. Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
7. Dokumen Kelengkapan surat pertanggungjawaban keuangan;
8. Data siswa bermasalah;
9. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
10. Rahasia pribadi seseorang;
11. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP
juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun
demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-
undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP
