Prosedur Pelayanan Informasi
1.Permohonan Informasi: Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ke sekretariat PPID atau melalui surat elektronik resmi sekolah.
2.Penerimaan Permohonan: Staf PPID akan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan.
3.Proses Informasi: PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan, dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja berikutnya.
4.Pemberian Informasi: Informasi akan diberikan dalam bentuk salinan digital atau cetak, sesuai dengan permintaan pemohon.
5.Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai informasi publik MAN 1 Sijunjung, jangan ragu untuk menghubungi PPID kami melalui kontak yang tersedia di situs web resmi sekolah.

