Prosedur pengajuan keberatan informasi publik ke madrasah dilakukan dengan mengisi Formulir Keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan (seperti penolakan permohonan atau tidak ditanggapinya permintaan awal), dengan melampirkan fotokopi identitas (KTP) dan bukti permohonan informasi sebelumnya.

Langkah langkahnya

1.  Ambil formulir: Pemohon datang langsung ke meja informasi MAN 1 Sijunjung

2. Lengkapi dokumen persyaratan: Siapkan kelengkapan berkas yang umumnya berupa fotokopi KTP/identitas diri dan tanda bukti awal pengajuan permohonan informasi ke Madrasah

3.Serahkan berkas: Ajukan keberatan secara tertulis dengan menyerahkan formulir yang sudah diisi beserta lampiran kepada Atasan PPID.

4. Terima nomor registrasi: Pemohon akan diberikan salinan formulir keberatan yang telah diregistrasi oleh petugas sebagai tanda terima resmi.

5.Tunggu tanggapan: Atasan PPID sekolah akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.