Regulasi utama tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Aturan ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta mewajibkan badan publik transparan dan akuntabel.
Dasar hukum dan ketentuan utama keterbukaan informasi publik meliputi:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Landasan hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010: Peraturan pelaksana yang memuat tata cara pengelolaan, pelayanan, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021: Aturan yang menetapkan standar layanan dan klasifikasi informasi di tingkat badan publik.
Berdasarkan regulasi tersebut, badan publik (instansi pemerintah, lembaga negara, dan organisasi yang didanai negara) wajib mengkategorikan informasi menjadi empat jenis:Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misal: laporan keuangan, profil badan publik).Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta (misal: informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak atau bencana).
Informasi yang wajib tersedia setiap saat (misal: daftar informasi publik).Informasi yang dikecualikan (bersifat ketat dan terbatas, seperti rahasia negara, hak pribadi, atau rahasia bisnis yang dilindungi).
