Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan Anda dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik.
Permohonan dapat diajukan secara online, tertulis, maupun langsung.
Berikut adalah panduan lengkap mekanisme pengajuannya:
A. Menyiapkan Dokumen PersyaratanSebelum mengajukan, pastikan Anda telah melengkapi dokumen bukti berikut:
- Bukti Identitas: KTP untuk perorangan, atau Akta Pendirian dan SK Pengesahan jika mewakili Badan Hukum.
- Surat Kuasa: Wajib dilampirkan jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.Bukti Permohonan: Salinan surat permohonan informasi awal kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
- Bukti Tanggapan (Jika Ada): Salinan jawaban/tanggapan atas permohonan informasi dari Badan Publik.
- Bukti Keberatan: Salinan surat pengajuan keberatan kepada atasan PPID dan tanda terimanya.
- Bukti Tanggapan Keberatan: Salinan surat jawaban/tanggapan atas keberatan Anda (atau bukti bahwa tanggapan tidak diberikan)
B.Memilih Cara Pengajuan
- Secara Online: Mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem elektronik masing-masing Komisi Informasi atau melalui portal resmi seperti Komisi Informasi Pusat.Secara Langsung:
- Datang langsung ke kantor Komisi Informasi (Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota sesuai domisili Badan Publik) dan meminta formulir kepada petugas.Secara Tertulis (Surat/Email): Mengirimkan berkas permohonan berserta lampirannya melalui pos atau email resmi yang disediakan oleh Komisi Informasi setempat.Setelah berkas diterima dan diregistrasi, Komisi Informasi akan memproses sengketa tersebut melalui jalur mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
